Mataram NTB - Kasus pencurian yang terjadi di salah satu Toko Pakaian di jalan Sriwijaya, wilayah Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram viral di Medsos, Kamis (14/03/2024).
Kasus dengan terduga pelaku seorang perempuan, NH (21), Alamat Selagalas, Cakranegara tersebut diketahui sebagai Follower di Toko tersebut. Oleh Korban yang bernama Komang Suarsana (27) peristiwa pencurian tersebut di viralkan dengan meng-upload rekaman CCTV yang terpasang di toko miliknya.
Karena merasa malu, perempuan terduga akhirnya berniat mengembalikan barang yang diambil di toko tersebut, akan tetapi Komang si Pemilik toko tidak menerima dan tetap melaporkan ke Polsek Sandubaya dengan maksud diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi media ini, Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi ST., SIK , MH., membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, baik Korban (Komang Suarsana) maupun terduga pelaku NH sepakat untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan melalui proses mediasi yang di lakukan di Mapolsek Sandubaya.
“Keduanya sepakat berdamai. Laporan tersebut diselesaikan melalui proses mediasi dimana sesuai kesepakatan, terduga NH siap akan mengganti rugi 3 kali lipat dari nilai barang yang diambilnya, sementara diketahui barang-barang berupa pakaian yang diambilnya total harga sekitar Rp. 500.000., ”jelas Imam sapaan akrab Kapolsek Sandubaya.
Pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polresta Mataram inipun menjelaskan bahwa dari hasil mediasi yang dilakukan tersebut keduanya sepakat berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian, yang diantara poinnya, Terduga menggantikan kerugian 3 kali lipat, kemudian tidak mengulangi kembali serta korban tidak akan melanjutkan laporan tersebut.
“Jadi korban juga sepakat untuk tidak melanjutkan atau memperpanjang kasus tersebut. Keduanya sudah berdamai”pungkas Imam. (Adb)