Mataram NTB - Atas hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari keterangan para saksi, kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berhasil diungkap Tim Puma Polresta Mataram dengan mengamankan seorang terduga berinisial GA, (29) Senin 16 Oktober 2023 dengan tanpa perlawanan.
Pengungkapan tersebut sebagai tindak lanjut atas Laporan Masyarakat (Korban) yang mengaku kehilangan Satu unit Sepeda motor di depan Kampus UIN Mataram Jalan Pendidikan Mataram pada 11 Oktober 2023. Peristiwa tersebut akhirnya terungkap berkat kerja keras tim Puma Polresta Mataram.
"Beruntung petunjuk-petunjuk yang kita peroleh saat olah TKP serta keterangan para saksi cukup jelas, peristiwa Curanmor tersebut dapat diungkap dan mengamankan terduga pelaku dalam waktu yang tidak terlalu lama, l"ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., (16/10/2023).
Kronologis singkat kejadian dimana Korban saat lewat di jalan langko, tiba-tiba dipanggil oleh terduga yang saat itu sedang mendorong motornya. Korban akhirnya menghampiri terduga dan terduga meminta tolong untuk mendorong Sepeda motornya karena kehabisan bensin.
"Saat mendorong sepeda motor Korban di gunakan terduga sementara sepeda motor terduga yang kehabisan bensin digunakan korban. Saat tiba di depan Kampus UIN jl. Pendidikan, terduga melepas korban dan mengatakan dia mau ke rumah temannya dan langsung ngebot belok ke arah kanan Simpang 4 UIN. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram, "beber Yogi.
Kemudian kronologis singkat penangkapan terduga, lanjutnya, atas keterangan saksi (korban) terduga pelaku akhirnya berhasil di identifikasi.
"Terduga (GA) merupakan Residivis, dan sesuai kartu identitas terduga tinggal di kelurahan Mataram Barat, kota Mataram. Ia ditangkap petugas dengan tanpa perlawanan sehingga berlangsung lancar, "ucap Yogi.
Dari pengungkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan, 2 unit sepeda motor dimana 1 unit sepeda motor terduga, dan satu unit sepeda motor milik korban. Atas peristiwa tersebut terduga (GA) diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)