Mataram NTB - Perkara dugaan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara orang perorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo. Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI sub pasal 378 KUHP yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram telah rampung diselesaikan.
Perkara tersebut dikatakan lengkap menyusul surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram yang menerangkan berkas Perkara Penempatan PMI yang melibatkan tersangka Atas Nama (Inisial) BP, Pria 46 tahun, alamat Ampenan, Kota Mataram telah dinyatakan lengkap.
Menindak lanjuti hal tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyerahan tersangka BP dan barang bukti berupa 1 unit Komputer, 26 lembar berkas Persyaratan CPMI, 1 ex. Foto copy paspor, KK, KTP atas nama korban, 3 buah paspor, 1 lembar Kwitansi serta barang bukti lain yang tercantum dalam surat Perintah sita dan ketetapan pengadilan.
Ditemui di tempat kerjanya, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., menjelaskan perihal tersebut kepada wartawan media ini, Senin (16/10/2023) usai penyerahan tersangka berlangsung.
"Tersangka dan barang bukti tentang dugaan kasus Tindak pidana Penempatan PMI yang di tangani Unit PPA atas nama tersangka diatas telah kami serahkan ke kejaksaan negeri Mataram hari ini, "ungkap Yogi sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan terbit dilaksanakan oleh Unitt PPA didampingi Wakasat Reskrim Polresta Mataram, dimana penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan diterima langsung oleh JPU atas nama Mila Melinda SH.
"Semua sudah rampung, tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Perkara ini tinggal menunggu proses selanjutnya, "pungkas Yogi.(Adb)