Mataram NTB - Kembali sejumlah pelanggaran lalu lintas diberikan penindakan hukum oleh petugas Sat Lantas Polresta Mataram dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan di depan Teras Udayana Jalan Udayana Mataram, pada Sabtu (27/04/2024) Malam Minggu.
Sebanyak 52 Pengendara Roda dua terpaksa ditindak tegas dengan diberikan surat tilang atas sejumlah pelanggaran diantaranya mengamanksn 32 lembar STNK, 16 Unit Sepeda motor, serta 2 SIM C.
KRYD yang dilakukan pada malam Minggu tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko SIK., serta diikuti Waka lantas, para Kanit serta sejumlah Personil Sat Lantas Polresta Mataram dengan sasaran pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti Pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis.
“Terlihat masih cukup banyak para pengendara yang mengabaikan tata tertib lalu lintas sehingga dalam kegiatan tersebut kami melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dengan menilang sejumlah pengendara sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ”tegas Bowo Sapaan akrab Kasat Lantas Polresta Mataram.
Kegiatan ini sebetulnya penertiban untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan harapan terciptanya Kamseltibcar lantas yang kondusif. lanjutnya, hampir sebagian besar kecelakaan lalu-lintas itu disebabkan karena pengendara mengabaikan tata tertib lalu lintas atau melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Ini tentu dapat mengakibatkan fatalitas baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Itu sebabnya KRYD ataupun Razia Lalu lintas yang dilakukan kepolisian sejatinya untuk keselamatan bersama, ”tutup Bowo. (Adb)