Mataram NTB - Diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya seorang Ayah di Mataram, S (44), asal Kabupaten Dompu, Alamat tinggal di lingkungan Karang Kemong, Cakranegara, Kota Mataram diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram dalam waktu kurang dari 3 jam, Sabtu, (21/10//2023) sekitar pukul 21:00 Wita.
Penangkapan terduga dilakukan setelah adanya Laporan Polisi nomor 300 Polresta Mataram tertanggal 21 Oktober 2023, dimana dalam laporan tersebut menerangkan seorang anak (usia kelas 3 SD) diduga menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan Pulbaket di lokasi di Lingkungan Karang Kemong, Cakranegara serta mendengar keterangan para saksi dan hasil olah TKP, Korban diduga meninggal dunia akibat penganiayaan.
"Kurang lebih ada 6 saksi yang telah dimintai keterangannya. Dari hasil itulah penyidik kami menyimpulkan adanya kekerasan pisik terhadap korban hingga akhirnya dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit Risa, "ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Sabtu Malam, (21/10/2023).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa sekitar pukul 16:00 Wita S (Ayah Korban) memandikan korban dimana saat itu Ibu korban masih di luar rumah bekerja.
Saat memandikan Korban, S melakukan gerakan-gerakan dengan mengelus bagian kemaluan korban menggunakan tangan, karena merasa tersinggung dan korban menduga akan melakukan pencabulan, korban akhirnya mengancam akan memberitahu Pamannya (Saudara Ibunya).
"Atas ancaman korban, S merasa takut dan malu kemudian berusaha memukul korban dengan sajadah, kemudian kepala korban dibenturkan ke tembok serta mengikat leher korban sehingga korban terkulai lemas di kamar mandi, sementara S panik dan keluar berpura-pura minta tolong kepada tetangga anaknya jatuh di kamar mandi, "jelas Yogi.
Korban akhirnya dinyatakan meninggal setelah S dan tetangga sekitar membawa korban ke Rumah Sakit Risa.
"Saat korban sampai di Rumah Sakit, S (Ayah Korban) menghilang dari Rumah Sakit sehingga timbul banyak kecurigaan yang akhirnya di peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Mataram, "terang Yogi.
Berkat kesiapan tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram Terduga S yang merupakan Ayah kandung Korban akhirnya berhasil diamankan kurang dari 3 Jam.
Kepada terduga pelaku (S) diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Anak dan atau Bersetubuh dengan anak dan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3, 4 Jo. Pasal 76 C dan atau pasal 81 ayat 1, 3 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat 1, 2 Jo. Pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Adb)