Mataram NTB - Modus berpura-pura membeli aksesoris perhiasan Emas di salah satu toko Emas di wilayah Kota Mataram, seorang Perempuan asal Jawa Timur beserta suami dan 2 rekan suaminya nekat membawa kabur beberapa perhiasan Emas dengan nilai harga seratus Juta rupiah milik toko Emas tersebut.
Atas tindakan pemilik Toko Emas tersebut, Peristiwa Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di laporkan ke pihak kepolisian Resort Kota Mataram yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram dengan melakukan olah TKP serta mengumpulkan beberapa petunjuk.
Berdasarkan hasil olah TKP tim opsnal akhir berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku yang saat itu sudah kabur ke wilayah Pulau Sumbawa.
"Setelah mengidentifikasi Terduga berdasarkan Rekaman CCTV yang terpasang di Toko Emas tersebut kami langsung mengirim ke WaG Jatanras Jajaran Polda NTB yang akhir keempat Terduga pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Dompu, "Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat Konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Sabtu (14/10/2023).
Perempuan serta suami asal Jawa Timur yang diamankan tersebut adalah AD, ( 42) dan AW, (43) sementara kedua rekannya AS, (33) dan KA, (24) keduanya juga merupakan warga Jawa Timur.
"Suami istri tersebut merupakan residivis tindak pidana yang sama, mereka pernah menjalani Tahanan atas kasus yang sama di wilayah Pulau Jawa, "ucapnya.
Sementara salah satu dari 4 terduga yang diamankan karena hendak melawan petugas dan kabur saat melakukan penangkapan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
"Pengungkapan ini terhitung kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke kepolisian pada 11 Oktober 2023. Penangkapan para terduga dilakukan pada 12 Oktober 2023. Ini berkat kerjasama Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dompu, "tegas Yogi.
Dari pengungkapan tersebut Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 buah TPI warna putih, 1 buah dompet, 1 buah jam tangan, 3 Unit Hp, 10 buah Gelang Emas, 7 buah cincin emas, 13 buah kalung emas, 1 tas kulit coklat, 1 unit Mobil yang digunakan, serta sejumlah uang tunai.
Atas perbuatan ini, lanjut Yogi, para terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Sementara itu Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., yang memimpin jalannya konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram tersebut mengatakan bahwa para terduga yang ditangkap atas tindakan Pencurian dengan pemberatan ini merupakan sindikat pelaku tindak pidana antar Daerah.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh mereka melakukan Tindakan Kriminal ini di luar pulau Jawa, dan salah satunya Pulau Lombok, di Kota Mataram. Setelah ini mereka rencana melakukan Han yang sama ini di wilayah kabupaten Sumbawa. Namun beruntung, berkat kerja keras dan kerjasama Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram terduga tersebut berhasil diamankan, "ucap Mustofa.
Mereka ini sudah termasuk lihai, dimana saat menjalankan aksinya mereka berpura-pura mau beli Perhiasan Emas. Si Perempuan terduga mengatakan ingin membeli perhiasan seharga 35 juta rupiah sehingga meminta pegawai toko untuk di naikan ke atas etalase untuk di periksa, sehingga dicoba-coba beberapa perhiasan yang dijual toko tersebut kemudian kurang cocok dikeluarkan lagi yang lain hingga pada saat pemilik lengah terduga kabur membawa lari perhiasan yang tadinya diperiksa tersebut.
"Jadi sambil melihat-lihat barang yang mau dibeli si Perempuan ini mengatakan ingin memanggil anaknya di toko sebelah dan langsung jalan diikuti seorang pelaku lainnya. Pegawai tersebut baru menyadari barang yang di etalase tersebut dibawa terduga kemudian berteriak memanggil namun kedua pelaku tersebut langsung naik mobil dan Kabur, "beber Kapolresta.
Pada kesempatan itu pula Kapolresta menghimbau kepada warga masyarakat kota Mataram agar berhati-hati terhadap calon pembeli, jangan terlalu memberikan peluang kepada oknum-oknum yang mungkin berniat jahat, dan segera melaporkan bila terjadi tindakan kriminal. (Adb)