Mataram NTB - Diduga sebagai pelaku Penganiayaan terhadap seseorang (Korban), Pria asal Kota Mataram, HPM (34) akhirnya digelandang Ke Mapolsek Sandubaya oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya.
Penangkapan terduga berdasarkan laporan korban yang mengaku telah dipukul oleh terduga pelaku dengan menggunakan tongkat besi sehingga menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari lantaran beberapa anggota tubuh cidera.
Hal ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Sandubaya, Rabu, (18/10/2023).
Kronologis singkat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Pada 18 September 2023 di depan salah satu warung di jalan A.A Gede Ngurah, kelurahan Abiantubuh, Cakranegara Kota Mataram, dimana korban saat itu sedang berbelanja di warung tersebut dan tiba-tiba datang terduga pelaku langsung memukul korban menggunakan tongkat Besi ke beberapa bagian tubuh korban sehingga mengalami cidera dibeberapa bagian tubuh korban.
"Korban ini memang pernah cekcok dengan teman terduga bernama B sebelumnya. Selang beberapa menit terduga datang menemui korban yang saat itu berada di depan salah satu warung di TKP, "bebernya.
Terduga akhirnya berhasil ditangkap setelah mendengar keterangan para saksi dan mendapatkan etunjuk tentang identitas terduga. Setelah mengetahui keberadaan terduga, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga. Selain itu diamankan pula alat yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Terduga pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya saat diperiksa petugas. Terduga Pelaku diancam pasal 170 dan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, "tutupnya.(Adb)