Mataram NTB - Tim Resmob Polresta Mataram kembali mengamankan 2 terduga pelaku Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Kedua terduga diamankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Resmob Polresta Mataram.
Menurut keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat yang melaporkan kehilangan Sepeda Motor.
“Kronologis kejadian, pada tanggal 3 Maret 2024 korban yang bernama Rakmah (42) tahun alamat Kelurahan Krama Jaya, Kecamatan Narmada memarkir Sepeda Motornya di pinggir jalan di wilayah Desa Sembung Kecamatan Narmada. Kemudian korban pergi memetik Kangkung di sekitar 50 meter dari Sepeda Motor nya yang di parkir. Selang beberapa lama rekan Korban memberi tahu kalau Speda motor yang diparkir tidak ada / hilang. Atas peristiwa tersebut korban langsung melaporkan Ke Polsek Narmada, ”jelasnya.
Atas hasil penyelidikan, tim Resmob Polresta Mataram akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga.
“Terduga berinisial RA (35) dan Z (42). RA diamankankan duluan pada Selasa 19/03/2024, sedangkan Z diamankan hari ini, ”ucap Kasat Reskrim, Rabu, (20/03/2024)
“Atas pengembangan yang dilakukan Tim Resmob Polresta Mataram kedua terduga akhirnya berhasil diamankan, ”imbuhnya.
Sementara Barang Bukti yang diamankan 1 unit Sepeda Motor milik korban.
“Saat ini terduga beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Atas perbuatannya, para terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ”pungkasnya. (Adb)