Mataram NTB - EJ, pria 29 tahun Alamat Kediri Lombok Barat terpaksa diamankan Tim Resmob Polresta Mataram lantaran diduga sebagai pelaku Pencurian sesuai hasil penyelidikan atas laporan polisi yang masuk di Polresta Mataram.
Peristiwa Pencurian tersebut terjadi pada 6 Maret 2024 di Jl. R.M Panji Anom Pagutan Kecamatan Mataram Kota Mataram, dimana Korban bernama I Komang P.W., memarkir sepeda motor di tempat tersebut dalam keadaan terkunci stang kemudian di tinggal masuk ke sebuah rumah yang ada di dalam kebun sekitar lokasi.
“Berselang sekitar 3 jam dari waktu Sepeda Motor nya di parkir, korban Keluar dari rumah tersebut hendak menuju tempat sepeda motor yang diparkir, namun korban tidak menemukan adanya Sepeda Motor tersebut, atas peristiwa tersebut korban melaporkan kepihak berwajib, ”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Kamis (21/03/2024).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob Polresta Mataram mengantongi ciri-ciri dan identitas terduga yang kemudian terduga berhasil ditangkap di seputar wilayah Kediri Lombok Barat pada 20 Maret 2024.
“Barang bukti yang diamankan dari Pengungkapan tersebut, satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio, kemudian tolkit yang berisikan kunci dan alat - alat yang digunakan untuk merusak kunci kontak, ”jelas Yogi.
Atas peristiwa tersebut, Terduga yang saat ini tengah ditangani penyidik akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)