Mataram NTB - AS, Pria 27 tahun alamat Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram terpaksa diamankan pihak kepolisian Sektor Selaparang lantaran diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencucian di wilayah hukum Polsek Selaparang.
Terduga AS diamankan di kediamannya di Kecamatan Ampenan saat sedang duduk-duduk usai bermain judi slot.
“Pengungkapan terhadap terduga pelaku dalam kasus tersebut berawal dari Laporan Masyarakat yang menjadi korban Pencurian, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Polsek Selaparang dengan mengecek TKP serta mengumpulkan keterangan lalu kemudian melakukan penyelidikan, ”Ungka Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH MH CPHR., CBA., melalui Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH., Jumat (23/02/2024).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolsek Selaparang, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada 17 Februari 2023 sekitar pukul sekitar pukul 22:19 Wita, dimana Terduga AS datang ke toko / Kios korban di jl. Terusan Bungkarno Monjok (TKP) dengan berpura-pura ingin membeli Beras kemudian memesan 3 karung beras isi 25 Kg. Terduga meminta kepada korban untuk dibuatkan nonta dan menyuru suami korban mengantar 2 karung beras kepada seseorang di wilayah lingkungan tersebut.
“Setelah 2 karung beras dinaikan ke sepeda motor suami korban, terduga pun menaikan 1 karung beras ke Sepeda Motornya. Saat suami korban telah pergi, sementa korban sedang membuat nota di sebelah ruangan toko/kias, terduga masuk kelorong menuju meja dalam toko tersebut dan mengambil tas yang didalamnya berisikan Uang korban senilai Rp.11.400.000., tas tersebut dimasukan kedalam baju bagian depan, ”jelasnya.
Merasa tidak ada yang melihat, terduga pun langsung membawa kabur tas serta 1 karung beras yang telah dinaikkan ke atas sepeda motor sebelumnya. Dari peristiwa tersebut korbanerasa rugi belasan juta rupiah dan langsung melaporkan ke Polsek Selaparang.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Speda motor, satu buah Tas, Hp, uang tunai 8 juta rupiah lebih sisa dari yang telah digunakan, serta uang tunai hasil penjualan beras 1 karung tersebut.
Berdasarkan keterangan singkat terduga beras tersebut sudah sempat dijual dengan harga 300, dan hasilnya dipakai deposit judi slot. Karena kalah terduga mengambil uang di dalam Tas yang dicuri tersebut untuk deposit judi slot yang akhirnya juga kalah.
“Beruntung tim Opsnal Polsek Selaparang cepat berhasil mengamankan terduga sebelum seluruh uang curian tersebut digunakan untuk judi slot. Jadi ada sisa sekitar 8 jutaan rupiah yang berhasil kita amankan, ”ucapnya.
Atas perbuatan ini, terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)