Gadaikan Motor Pinjaman, Pria Asal Pejeruk Ampenan Dipolisikan

    Gadaikan Motor Pinjaman, Pria Asal Pejeruk Ampenan Dipolisikan
    Pelaku (Baju hitam) saat diperiksa Penyidk unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, (12/08/2024)

    Mataram NTB - Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang terduga Pelaku penggelapan pada Minggu 12 Agustus 2024. 

    Terduga yang berinisial H (23) alamat Pejeruk, Kecamatan Ampenan Kota Mataram ini diamankan setelah korban melaporkan terduga atas tuduhan Penggelapan satu unit Sepeda motor milik korban. 

    Dalam keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., terduga diamankan setelah tim Resmob Polresta Mataram menerima laporan dari Korban (Pelapor) yang diduga telah menggadai Sepeda motor korban tanpa sepengetahuan korban terlebih dahulu. 

    “Pelaku ini diamankan karena telah menggadai srpeda motor Korban tanpa sepengetahuan korban terlebih dahulu, “ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram kepada media ini Senin (12/08/2024). 

    Peristiwa itu terjadi dimana Korban yang merupakan Mahasiswa asal Kabupaten Lombok Timur itu Ngekos di wilayah Pejeruk, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, sedangkan Pelaku adalah warga di lingkungan kos tersebut, antar keduanya (Korban dan pelaku) saling kenal. 

    Pada tanggal 7 Agustus 2024 sekitar pukul 17:00 wita Pelaku datang ke Kos Korban untuk meminjam Sepeda motor Korban dengan alasan pelaku mau ke tempat temannya sebentar. Oleh Korban kunci motor diberikan dan pelaku langsung pergi. 

    Tanpa disadari hingga ujung malam pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban yang dipinjam. Keesokan harinya Pelaku datang menemui Korban dan memberitahu Korban bahwa sepeda motor nya telah digadai seharga Rp. 1.500.000., dan uangnya untuk menebus HP pelaku. 

    Oleh Korban memberitahu pelaku kalau Speda motor itu harus ada karena keesokan hari mau pulang ke Lombok Timur. Entah bagaimana ceritanya informasi tersebut diketahui Saudara Korban yang tinggal di kos tersebut bersama Korban. 

    “Karena diketahui bahwa sepeda motor digadai oleh Pelaku, Kakak Korban akhirnya melaporkan ke Polrests Mataram dengan tuduhan Penggelapan, “ ungkap Yogi sapaan akrabnya. 

    Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Saat ini penyakit Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram sedang melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses hukum selanjutnya. 

    Atas perbuatannya, Pelaku diancam pasal 372 KUHP dan akan dituntut hukuman penjara sedikitnya 4 tahun. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Binmas Polresta Mataram Cegah Kenakalan...

    Artikel Berikutnya

    Himbau Kamtibmas, Sat Lantas Polresta Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami