Mataram NTB - Dalam rangka meningkatkan situasi Kamtibmas yang Kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024, Polresta Mataram melalui KRYD yang dilaksanakan Sat Narkoba Polresta Mataram terus melakukan Operasi (Razia) dan penertiban tempat-tempat Hiburan Malam (Warung / Cafe) yang menjual minuman keras beralkohol.
KRYD yang dilaksanakan Tim opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram Pada Jumat 13 September 2024 mulai Pukul 18:00 Wita tersebut menyasar sejumlah lokasi tempat hiburan malam yang menjual Miras beralkohol di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dan Wilayah Kecamatan Lingsar, Kab. lombok barat sebagai wilayah hukum Polresta Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., melalui Iptu Gusti Agung Suriawan kepada awak media usai Kegiatan tersebut mengatakan ada kurang lebih 7 (tujuh) lokasi hiburan malam yang disasar dalam Razia dan penertiban tersebut, diantaranya 5 Cafe di wilayah Kecamatan Lingsar adalah L, B, M, AS dan P, sementara 2 Cafe di Wilayah Kecamatan Sandubaya, Mataram yakni PD dan CB.
Dari razia tersebut ratusan botol minuman keras beralkohol berbagai jenis dan merek diamankan. Hal ini bertujuan sebagai langkah pencegahan timbulnya gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh konsumsi Minuman keras beralkohol sehingga dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat pada umumnya.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara masif sebagai upaya menciptakan Harkamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yang akan datang.
Polresta Mataram berharap seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di Wilayah hukum Polresta Mataram dapat mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan dan memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif.
“Dalam pelaksanaan Razia dan Penertiban ini kami dari Polresta Mataram tidak tebang pilih, semua tempat hiburan yang menjual Minuman keras beralkohol tanpa izin kami sambangi. Dan kegiatan ini akan masif kita laksanakan hingga usai Pilkada 2024 mendatang, ”pungkasnya. (Adb)