Mataram NTB - Seakan tidak ada Kapok dan efek jera dengan pernah merasakan hidup di bui, seorang Nenek di Mataram kembali ditangkap Polisi karena mengulangi perbuatannya menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.
Nenek berinisial A kelahiran tahun 1974 dan telah memiliki 3 cucu ini ditangkap petugas Kepolisian Polsek Mataram Polresta Mataram saat kegiatan razia yang dilakukan Polsek setempat dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini.
Saat ini, Nenek warga Gomong Kota Mataram ini telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram beserta barang bukti kejahatannya untuk menjalani proses hukum kembali.
“Berdasarkan data yang kita peroleh, Nenek ini sudah tiga kali ini berurusan dengan Polisi gara-gara menjual obat keras tanpa ijin edar, dan yang bersangkutan telah dua kali hidup di balik penjara lantaran kasus serupa, ”ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., di ruang kerjanya Jum'at (06/09/2024).
Nenek berinisial A yang tinggal di salah satu kos-kosan di wilayah Punia Kecamatan Mataram ini terbukti secara terang-terangan menyimpan dan menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar. Dari dalam kamar kost terduga pelaku ditemukan 8022 butir pil jenis Tryhexyphenidil dan 103 butir pil jenis Tramadol yang dikategorikan obat keras dan masuk kategori obat daftar G yang dilarang dijual secara bebas dan penjualannya harus dengan resep dokter.
“Saat itu Polsek Mataram sedang melaksanakan razia dengan sasaran memeriksa Kos-kosan. Saat berada di Kost Nenek tersebut Petugas mencurigai aktivitasnya dimana saat itu di kamar tersebut ada seorang laki-laki yang ternyata seorang pembeli obat tersebut, ”jelasnya.
Oleh petugas Polsek dicurigai sehingga melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan obat-obatan tersebut di dalam kamar. obat-obatan tersebut tersimpan dalam 8 botol dimana jumlah perbotol berisi 1000 butir, kemudian ada yang tersimpan di dalam Plastik dan telah terbagi-bagi terdiri dari dua strip.
Hasil pemeriksaan sementara, terduga mengaku mendapat barang tersebut dari bosnya dari Palembang yang diterimanya melalui paket online yang dipesankan oleh seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Ampenan. Namun orang tersebut memesan ke Palembang dan memberikan alamat terduga sebagai penerima barang.
Begitu pula dengan yang membeli, menurut terduga untuk para pembeli yang membeli dalam jumlah besar akan mesannya lewat orang dari Ampenan tersebut, kemudian mengambil barangnya, pembeli diarahkan ke alamat terduga yaitu di Kos-kosan yang berada di Lingkungan Punia tersebut.
“Barang yang ada di kos terduga tersebut sudah tiba seminggu yang lalu, namun karena belum semua habis terjual maka barang tersebut masih tersimpan namun sudah ada beberapa butir laku terjual di Mataram, ”beber Ngurah.
Kini Nenek dengan 3 cucu ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatan ini Ia dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ya karena ini residivis dan berulang-ulang melakukan hal yang sama, maka tentu tuntutannya semakin berat, ”pungkasnya. (Adb)