Mataram NTB - Antisipasi Gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat di wilayah hukumnya, Dua Polisi lingkungan Polsek Narmada melaksanakan mediasi atas permasalahan yang terjadi antar warga binaannya.
Mediasi yang difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Narmada Ipda I Gusti Egar Munandar bersama Bhabinkamtibmas sekaligus Polisi Lingkungan (Poling) atau Polisi Dusun (Poldus) yakni Aipda Erwin Hadi Poling Dusun Dasan Tereng dan Brigadir Nurwandi Poling Dusun Kembang Kuning dilakukan di Brugak Mediasi Mapolsek Narmada, (14/11/2023).
Kedua belah pihak yang juga warga binaan Polisi Lingkungan Polsek Narmada tersebut yakni warga Dusun Kembang Kuning Desa Gerimak Indah berinisial FH dengan warga Dusun Dasan Tereng Selatan Desa Dasan Tereng berinisial SS. Keduanya terlibat dalam masalah dugaan pencemaran nama baik.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos SH, MH membenarkan kegiatan mediasi antar warga atas dugaan pencemaran nama baik dilakukan oleh anggotanya.
" Hal ini dilakukan sebagai tindakan antisipasi atau pencegahan gangguang Kamtibmas yang dapat mengganggu ketentraman hidup masyarakat, ”ucapnya.
Ia menambahkan mediasi tersebut dilakukan pada kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang masih ancaman hukumannya ringan dan bisa diselesaikan ditingkat bawah.
Dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk permasalah tersebut di selesaikan secara kekeluargaan, serta di tuangkan dalam surat pernyataan. Kemudian bhabinkamtibmas sekaligus polisi lingkungan juga memberikan himbauan kepada kedua belah pihak agar tidak terjadi permasalahan yang sama dikemudian hari.
Ia tetap mengimbau masyarakat dengan menyampaikan pesan pesan kamtibmas untuk agar saling menjaga kondusifitas keamanan sehingga bisa terwujud Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Narmada.(Adb)