Mataram NTB - Dalam. rangka Cipta Kondisi menjelang Pilkada, serentak 2024, Sat Resnarkoba Polresta Mataram melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa Malam (15/10/2024).
KRYD kali ini menyasar sejumlah Cafe / Warung yang menjual minuman keras tanpa izin sebagai upaya mengantisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh pengaruh Minuman Keras yang dikonsumsi masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., menjelaskan KRYD yang dilaksanakan sebagai kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) Kamtibmas di tengah masyarakat menjelang Pelaksansan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang serta Pelaksanaan tahapan Pilkada Pada Pilkada serentak mendatang.
“Dalam kegiatan malam tadi beberapa Cafe / warung di wilayah hukum Polresta Mataram tepatnya di wilayah Suranadi yang didatangi petugas. Disamping melakukan penyitaan sejumlah Miras yang dijual tanpa surat izin penjualan petugas memberikan himbauan kepada para pengunjung dan pengelola Cafe / warung agar menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, “ucapnya pada media ini, Rabu (16/10/2024).
Sejumlah Botol berisikan Miras baik tradisional seperti tuak, brem dan arak maupun Miras berbagai jenis seperti Bear, Amer, Bear hitam dan lainnya juga terpaksa disita karena tidak memiliki izin penjualan.
“Kegiatan ini selain bertujuan sebagai upaya Cipkon agar kamtibmas tetap kondusif, kegiatan ini juga sebagai penertiban terhadap atura yang dikeluarkan Pemerintah terhadap peredaran Miras, “tegasnya.
Melalui kegiatan ini dan berbagai kegiatan lain yang dilakukan kepolisian Resor Kota Mataram diharapkan dapat terwujud situasi Keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dapat terwujud sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak nantinya dapat berjalan lancar dan aman. (Adb)