Mataram NTB - Tidak dijadikan pengalaman bahwa banyak orang terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran ketagihan main Judi. Gara-gara judi baik langsung maupun Online banyak orang yang justru terjerat masalah baru yang justru dapat merusak reputasi dan nama baiknya.
Seperti yang dilakukan Wawan (Nama Samaran), gara-gara ketagihan berjudi Bola Adil ia nekat menggadaikan Sepeda Motor (jenis Yamaha Vixion) yang bukan hak miliknya melainkan milik orang lain (temennya) dengan harapan hasil gadainya bisa dilipat gandakan melalui judi Bola Adil.
Keterangan yang disampaikan media ini berdasarkan keterangan langsung yang disampaikan terduga Wawan dan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK., saat Konferensi pers yang digelar Polsek Sandubaya, Selasa (05/12/2023).
Dijelaskan pula oleh Kapolsek bahwa kronologis kejadian pada tanggal 28 Oktober 2023 Wawan datang kerumah korban jiwa Kelurahan Cilinaya Cakranegara (TKP) untuk meminjam Sepeda Motor dengan maksud ada keperluan ke Lombok Utara.
Setelah diberikan izin oleh korban, Wawan bukannya langsung menuju Lombok Utara melainkan pergi ketempat lain untuk menggadai Sepeda Motor korban yang baru dipinjamnya.
“Terduga menggadai kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemilik (korban) dengan nilai 2, 5 juta rupiah. Kemudian terduga langsung menuju tempat permainan bola adil, ”beber Nasrulloh.
Saat diinterogasi Wawan mengaku bahwa hasil gadai tersebut seluruhnya dipakai untuk main judi bola adil dengan harapan akan menang, namun hasilnya uang tersebut Ludes (Kalah).
“Karena lama sepeda motor nya tidak balik, korban akhirnya mencari tau, dan mendapat informasi Sepeda Motor tersebut telah digadai terduga kepada seseorang. Atas kejadian itu Korban merasa rugi 7 juta rupiah dan melaporkan kepolsek Sandubaya.
Sementara kronologis Penangkapan disampaikan Kapolsek bahwa berkat upaya penyelidikan atas laporan tersebut tim Opsnal memperoleh informasi tentang identas terduga Wawan, dan akhirnya diamankan di kediamannya di wilayah Labuapi Lombok Barat pada 3 Desember 2023.
“Terduga dan Barang Bukti Sepeda Motor tersebut diamankan oleh tim Opsnal Polsek Sandubaya di wilayah Cakranegara. Saat ini telah berada di Mapolsek Sandubaya, ”ucapnya.
Atas perbuatannya, Terduga yang berinisial Wawan ini dijerat dengan pasal 372 yang ancamannya 4 tahun Penjara. (Adb)