Kurir Shabu di Mataram Tertangkap di Parkiran Hotel Saat Sedang Menunggu Pemesan

    Kurir Shabu di Mataram Tertangkap di Parkiran Hotel Saat Sedang Menunggu Pemesan
    Dua terduga kurir Sabu ( Baju hitam dan Hijau) saat diperiksa penyidik, Selasa (29/10/2024)

    Mataram NTB - Dua Terduga Kasus Narkoba asal Kota Mataram yakni DRP, laki-laki 35 tahun alamat Karang Pule, Kec. Sekarbela dan FH (36) Alamat Kec. Ampenan di bekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat sedang menunggu Pembeli Narkoba di Halaman Parkiran salah satu Hotel di Jalan Sriwijaya Kota Mataram (TKP I), Senin (28/10/2024). 

    Saat Tim Opsnal Tiba di Parkiran Hotel tersebut terlihat kedua terduga diatas panik dan hendak melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Opsnal kedua terduga berhasil diamankan berikut kendaraan sepeda motor yang digunakan. 

    Penangkapan terduga Narkoba tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat di wawancarai Selasa (29/10/2024). 

    Setelah dilakukan Penggeledahan di TKP I ditemukan barang bukti Shabu seberat 1, 03 gram yang tersimpan dalam satu buah klip Bening. Barang tersebut kemudian diamankan oleh Tim Opsnal beserta Handphone, dan sepeda motor terduga. 

    Tidak hanya itu, Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan penggeledahan di Rumah masing - masing terduga yaitu Karang Pule (TKP II) dan di wilayah Kec. Ampenan (TKP III). 

    Terungkapnya kasus Narkoba tersebut menurut Ngurah sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan. 

    Berdasarkan keterangan sementara bahwa Kedua terduga merupakan Kurir dimana mereka dititipin uang oleh pemesan untuk membeli Shabu, dan cara ini sudah kerap dilakukan oleh kedua terduga. Selain itu berdasarkan hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi Shabu. 

    “Kedua terduga dijerat pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, “tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Hadiri Pemusnahan Uang...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami