Mataram NTB - Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang Perempuan terduga dalam kasus penipuan dan atau penggelapan yang mengakibatkan korban berinisial LM , Perempuan 25 tahun merasa dirugikan.
Penangkapan terduga berinisial BEY (23) alamat Desa Midang Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat tersebut dilakukan dikediamannya, Kamis 11 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini membenarkan adanya seorang perempuan yang diamankan atas laporan dugaan penipuan beruba arisan fiktif, Jum'at (12/01/2024)
Berawal pada sekitar bulan Juli 2023 terduga menawarkan korban untuk ikut arisan yang dibuat terduga, kemudian terduga mengirimkan list nomor dan daftar member yang tergabung dalam arisan tersebut. Korban yang akhir menyetujui ikut dalam arisan tersebut. Kemudian terduga memasukkan korban ke grop arisan “Get Arisan 18 Juta AYIK” dan “Get Arisan 8 Juta” yang dibuat terduga.
Namun setelah korban menyetor untuk kedua Arisan tersebut dan pada saat jatuh tempo pencairan arisan korban tidak dicairkan dan secara sepihak terduga menutup arisan tersebut dengan alasan terkendala member yang lain melum melakukan pembayaran.
“Korban akhirnya mencoba menghubungi member-member yang tergabung dalam arisan tersebut, namun ternyata nomor Handphone dan nama yang dicantumkan terduga ternyata tidak ada / fiktif. Korban mengaku rugi sekitar 5 jutaan rupiah, ”ungkapnya.
Diperkirakan korban jumlahnya ada puluhan korban dari arsiran fiktif , namun laporan yang diterima Polresta Mataram ada 9 korban dengan total hampir 100 Jt rupiah.
Selanjutnya terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Adb)