Mataram NTB - Sebagai bentuk Polisi Peduli di bidang pendidikan, Sat Binmas Polresta Mataram melaksanakan kegiatan dengan menjadi Pembina Upacara Pagi dirangkaikan dengan Community Policing di Lapangan SMPN 16 Mataram. Senin, (14/01/2024)
Community Policing merupakan salah satu bentuk pemolisian yang dikedepankan oleh Polri saat ini. Praktik ini mengedepankan keterlibatan masyarakat untuk mengurangi angka kejahatan dan ketakutan terhadap kejahatan.
Bertindak selaku Pembina Upacara Kasat Binmas Polresta Mataram Kompol Maad Adnan yang diwakili oleh Kasubnit Binkamsa Ipda Nyoman Sudiana didampingi oleh Kasubnit Binpolmas Ipda Wiwiek Pujiastuti, S.H beserta anggota Sat Binmas dan peserta murid SMPN 16 Mataram sebanyak 400 siswa.
Kapolresta Mataram melalui Kasubnit Binkamsa Ipda I Nyoman Sudiana mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan kepada para siswa - siswi SMPN 16 Mataram agar selalu serius belajar dengan tetap mentaati peraturan dan tata tertib sekolah.
" Permasalahan yang terjadi antara siswi SMP 4 Mataram dan SMP 16 Mataram terdahulu dan sudah dimediasi dan diselesaikan dengan kekeluargaan dan kepada para siswa kedepanya untuk tidak melakukan perbuatan/pelanggaran lagi ",
Serta lebih berhati-hati dalam penggunaan medua sosial sebab apabila kita salah dalam penggunaan medsos dapat kena UU ITE maka dalam kesempatan ini disampaikan kepada semua pihak agar lebih bijak dan tepat dalam menggunakan medsos ", jelasnya
Ipda Nyoman juga menitipkan pesan-pesan kamtibmas dan imbauan tentang pencegahan kenakalan pelajar seperti jangan membolos, tidak pakai narkoba, tidak merokok dan tidak melakukan Bullying sesama rekan maupun adik kelas karena pelaku Bullying apalagi sampai mengakibatkan korban menderita luka-luka dapat dipidana.
" Kepada para pelajar kalau belum punya SIM tidak diperbolehkan berkendara, Apabila sudah memiliki SIM silahkan berkendara dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan bermotor ", terangnya
Selanjutnya diakhir kegiatan Kasubnit Binkamsa besera anggotq Sat Binmas juga menyerahkan Maklumat Kapolresta Mataram tentang Larangan Penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising / Brong ) di wilayah Hukum Polresta Mataram kepada para guru dan pelajar untuk dapat disampaikan pula kepada keluarga, sanak saudara maupun tetangga di lingkungan tempat tinggal.(Adb)