Mataram NTB - Hampir Dihakimi Massa, seorang Pria berinisial M (44) asal Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah diselamatkan sekaligus diamankan Tim opsnal dari unit Reskrim Polsek Ampenan awal Maret 2024 lalu.
M saat hendak dihakimi massa ketika menggeret Sepeda motor yang baru saja di curi di wilayah Dayen Pekan Ampenan. Saat melintas di Simpang 5 Ampenan Terduga diperhatikan oleh masyarakat yang berada di sekitar lokasi tersebut. Karena curiga, seseorang teriak Maling dan beberapa orang mendekati terduga.
Saat beberapa massa disitu lengah, terduga berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung kabur. Saat itu pula piket fungsi Polsek Ampenan menerima informasi tersebut langsung bergerak hingga mengetahui ciri-ciri dan keberadaan terduga. M akhirnya diamankan di kediamannya di wilayah otak Desa Dayen Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sekitar pukul 10:00 Wita tanpa perlawanan.
Keterangan diatas disampaikan Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta SH., saat dikonfirmasi media ini di Polsek Ampenan, Rabu (27/03/2024).
Kronologis singkat lanjut Kapolsek, bahwa pada tanggal 2 Maret 2023, sekitar pukul 03:00 Wita terduga masuk ke halaman rumah korban seorang diri, kemudian menuju ke halaman belakang rumah korban. Karena melihat sepeda motor korban parkir di halaman belakang dan dalam keadaan tidak terkunci stang, terduga langsung mengambil dengan menggeret hingga beberapa meter.
“Nah saat menggeret Sepeda Motor itulah sekitar subuh pagi itu terduga di lihat oleh beberapa masyarakat yang ada di jalan menuju simpang 5 Ampenan. Karena curiga seseorang berteriak maling. Karena kaget dan bingung bercampur takut terduga berpura-pura mabuk. Saat massa lengah terduga kabur dan berhasil lolos dari dihakimi massa, tetapi selang beberapa jam Terduga diamankan Tim opsnal Polsek Ampenan di kediamannya, ”jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut serta pengamanan terduga berkat informasi masyarakat yang ditindak lanjuti langsung oleh tim Opsnal Polsek Ampenan sehingga akhirnya terduga dan barang bukti berhasil diamankan.
Terhadap terduga Penyidik dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)