Mataram NTB - Belajar dari YouTube tentang cara menanam Pohon ganja, MRM Pria 18 tahun sukses membuat tumbuh subur 4 batang pohon Ganja yang ditanam di Rumahnya di wilayah Rembiga Kec. Selaparang, Kota Mataram.
Selaku pengedar dan pengkonsumsi Ganja, niat menanam batang ganjapun terbersit dari hatinya dan ingin mencoba melakukan di kediamannya. Dengan menggunakan wadah pot bunga MRM kemudian menanam Biji ganja yang dibeli dari kenalannya yang ada di Gili Trawangan.
Sebelumnya MRM telah memesan Ganja secara online melalui Instagram sebanyak 150 gram untuk di konsumsi dan diedarkan (dijual), ia bahkan mengajak rekannya NF (19) Pria beralamat diwilayah Kecamatan Gunungsari untuk bekerjasama. Sebagai pemodal NF menyerahkan modal kepada MRM untuk membeli Ganja dengan cara menggadaikan sepeda motornya dan uang hasil menggadai motor itu digunakan untuk membayar ganja tersebut, dan keuntungan dari penjualan ganja tersebut akan dibagi dua.
Baik MRM maupun rekannya NF saat ini sudah diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Keduanya ditangkap saat pengungkapan yang dilakukan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada Selasa 10 September 2024.
Dari hasil penggeledahan di kediaman terduga MRM, selain ditemukan 4 batang pohon ganja hidup yang tertanam di wadah pot, ganja siap edar seberat 130, 36 garam juga diamankan saat pengungkapan tersebut serta timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan ganja.
Ganja siap edar yang disita tersebut merupakan barang yang belum laku terjual, sebelumnya para terduga sudah sempat menjual beberapa gram sehingga yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah ganja sisa yang belum terjual.
Menurut pengakuan terduga, 4 batang pohon ganja hidup tersebut baru berusia 1, 5 bulan dan saat ini tinggi tanaman tersebut sudah mencapai kurang lebih 1 meter, dan bahkan daun ganjanya sempat dikonsumsi oleh MRM sebagai lalapan sedangkan batang yang sudah kering dicampur dengan air putih kemudian direbus dengan teko dan air rebusannya diminum seperti minum teh.
Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan perihal ditangkapnya Dua Pria yang bisa dikatakan masih berusia di ujung Masa Remaja (usia 18 dan 19 tahun).
“Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwasanya di rumah terduga MRM di kawasan Rembige tersebut kerap terjadi transaksi Ganja. Jadi menurut informasi sering orang beli ganja di rumah tersebut. Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya rumah tersebut digeledah, ”jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram kepada media ini (11/09/2024).
“Yang beli / order barang adalah MRM sedangkan modalnya dari NF, setelah ganja datang lalu dipecah bersama-sama dikediaman MRM kemudian dijual dan hasil penjualan dibagi dua. Bahkan mereka berdua merawat 4 batang pohon ganja tersebut secara bersama-sama, “ucapnya.
Menurut Kasat, keduanya sebenarnya sama-sama pengguna aktif, hanya saja hasil tes urine MRM Positif sedang NF Negatif. Keduanya mengaku telah melakukan upaya tersebut sejak beberapa bulan lalu.
Saat ini kedua terduga (MRM dan NF) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada mereka dijerat pasal pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Adb)